
Yhana Octavianto S, AM.d., S.H.
Ketua Umum DPP LBH Pendamping Keadilan Masyarakat, yang menjaga agar setiap pendampingan hukum berjalan profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan masyarakat.
LBH Panglima memberikan pendampingan hukum yang akuntabel, profesional, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan keadilan di Indonesia.
LBH Panglima hadir sebagai pendamping masyarakat dalam memperjuangkan hak hukumnya, dari proses pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Kami melayani litigasi di pengadilan maupun non-litigasi, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Terwujudnya akses keadilan yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bertindak sesuai hukum dan kode etik, berani membela hak konstitusional pencari keadilan.
Melayani berbagai kalangan, baik litigasi di pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan.
Pengajuan kasus tercatat rapi di sistem terenkripsi sehingga mudah ditindaklanjuti oleh tim kami.
Enam prinsip yang kami pegang dalam setiap pendampingan.
dengan sikap yang ramah dan senyum.
memberikan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas.
suatu pengabdian dan untuk masyarakat pencari keadilan.
dalam melayani sepenuh hati dan berkompeten dalam penanganan perkara.
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penyelesaian perkara.
dalam memberikan bantuan hukum.
Pendiri dan advokat LBH Panglima yang siap mendampingi Anda.

Ketua Umum DPP LBH Pendamping Keadilan Masyarakat, yang menjaga agar setiap pendampingan hukum berjalan profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan masyarakat.








Sembilan bidang utama yang kami tangani, dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi tiap klien.
Pendampingan sejak pemeriksaan hingga persidangan.
Penyelesaian sengketa dan perlindungan kepentingan Anda dalam perjanjian.
Pembelaan hak pekerja maupun pengusaha dalam hubungan industrial.
Pengamanan hak atas tanah dan penyelesaian sengketa kepemilikan.
Pendampingan sensitif dalam persoalan keluarga.
Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dengan penanganan yang peka dan rahasia.
Pendampingan hukum atas persoalan utang, pajak, dan bea cukai bagi perorangan maupun usaha.
Pelindungan hukum atas karya dan kekayaan intelektual Anda, bagi perorangan maupun usaha.
Pendampingan hukum dan administrasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan jaminan produk halal.
Isi formulir konsultasi secara online dengan kronologi singkat perkara Anda.
Tim kami mempelajari perkara dan menghubungi Anda untuk menjadwalkan konsultasi.
Kami menjelaskan opsi penyelesaian, risiko, dan langkah yang paling tepat.
Pendampingan di kepolisian, pengadilan, atau mediasi hingga perkara tuntas.
Dapatkan penjelasan awal mengenai pasal dan prosedur hukum di Indonesia. Untuk perkara Anda, tetap konsultasikan dengan advokat kami.
Jawaban AI bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum resmi. Untuk pendampingan, ajukan kasus melalui formulir di bawah.
Pengajuan kasus dan konsultasi awal tidak dipungut biaya. Kelayakan bantuan hukum cuma-cuma serta ketentuan biaya perkara akan dijelaskan saat konsultasi awal.
Ya. Advokat terikat kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien. Data yang Anda kirim hanya dapat diakses oleh tim LBH Panglima yang berwenang.
Tim kami menelaah pengajuan pada jam kerja dan menghubungi Anda melalui WhatsApp atau email. Untuk perkara mendesak, hubungi langsung nomor WhatsApp kami.
Siapkan identitas, kronologi kejadian, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara (perjanjian, surat panggilan, bukti pembayaran, dan sebagainya). Kelengkapan dapat dilengkapi bertahap.
Tidak. Asisten AI hanya memberi gambaran umum. Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda sehingga memerlukan analisis langsung dari advokat.
Sekretariat kami berada di pusat Jakarta agar mudah dijangkau.
Isi formulir berikut. Data Anda tersimpan aman dan akan ditindaklanjuti oleh tim kami.